shotkar.com : "Percayalah pada Allah ketika segala sesuatunya tidak berjalan seperti yang kamu inginkan Allah memiliki sesuatu yang lebih baik direncanakan untukmu." - َللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ سَÙŠِّدِÙ†َا Ù…ُØ­َÙ…َّد

Begini Cara Pindah Faskes BPJS Pakai JKN dengan Mudah

Cara Pindah Faskes BPJS Pakai JKN
Begini Cara Pindah Faskes BPJS Pakai JKN dengan Mudah

Bagi peserta BPJS Kesehatan, memahami cara pindah faskes BPJS pakai JKN adalah hal yang penting, terutama jika Anda harus pindah domisili atau memiliki alasan lain untuk mengganti fasilitas kesehatan (faskes). Cara pindah faskes BPJS antar provinsi misalnya, memerlukan beberapa langkah yang perlu diketahui agar prosesnya berjalan lancar. Pertama, Anda perlu mengajukan permohonan pindah faskes melalui aplikasi JKN atau langsung ke kantor BPJS terdekat. Cara mau pindah faskes BPJS ini cukup sederhana jika Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu BPJS, dan surat pengantar dari faskes awal. Khusus untuk cara pindah faskes BPJS pensiunan PNS, biasanya ada prosedur tambahan yang harus dipenuhi mengingat status pensiunan.

Cara pindah faskes BPJS pakai JKN adalah proses yang penting untuk diketahui oleh semua peserta BPJS Kesehatan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat melakukan cara pindah faskes BPJS antar provinsi dan keperluan lainnya dengan mudah dan cepat. Gunakan panduan ini untuk memahami cara mau pindah faskes BPJS dan memanfaatkan fitur ini secara maksimal. Jangan lupa untuk mencoba berbagai metode, Semoga panduan ini membantu Anda menguasai cara pindah faskes BPJS pakai JKN dan mendapatkan hasil yang diinginkan dengan mudah dan cepat.

Syarat dan Langkah-Langkah Pindah Faskes BPJS

Faskes tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan yang berada dekat dengan tempat tinggal peserta BPJS Kesehatan. Selain untuk menghindari jarak yang jauh, faskes 1 ini ditentukan sebagai tempat pertama yang harus dikunjungi untuk berobat.

Selanjutnya, peserta dapat mengubah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan jika masa penggunaan di KTP sebelumnya kurang dari tiga bulan, dengan syarat sebagai berikut:
  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.
  • Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.
  • Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal satu pada bulan berikutnya.

Berikut adalah beberapa langkah untuk pindah faskes BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi JKN yang dijamin mudah dan praktis:
  • Download aplikasi mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
  • Lakukan pendaftaran dengan mengisi informasi yang diperlukan, seperti nomor kartu BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, password, email, dan nomor handphone.
  • Setelah pendaftaran selesai, login menggunakan nomor kartu BPJS atau email yang telah didaftarkan.
  • Pada halaman awal mobile JKN, pilih menu "Ubah Data Peserta".
  • Data peserta yang dapat diubah secara online meliputi nomor handphone, email, Kelas BPJS, dan faskes 1.
  • Untuk mengganti faskes, tekan menu "Faskes 1". Kemudian akan muncul pop-up yang meminta Anda untuk memilih provinsi, kabupaten, dan faskes.
  • Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan faskes yang diinginkan. Jika sudah selesai, tekan tombol simpan.
  • Setelah faskes dipilih, Anda akan menerima kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor handphone yang telah didaftarkan sebelumnya.
  • Masukkan kode verifikasi ke kolom yang telah disediakan. Jika sudah, tekan tombol verifikasi.
  • Setelah proses verifikasi faskes selesai, akan muncul konfirmasi perubahan faskes tingkat satu dari yang sebelumnya menjadi yang baru, lengkap dengan tanggal mulai berlakunya perubahan tersebut.

Selain melalui aplikasi, Anda dapat mengajukan perubahan lokasi faskes 1 melalui WA, yaitu dengan cara berikut ini:
  • Simpan nomor layanan PANDAWA BPJS 08118165165.
  • Buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak PANDAWA.
  • Mulai chat dengan memberi tahu maksud Anda ingin pindah faskes.
  • Ikuti petunjuk selanjutnya sesuai instruksi.

Layanan PANDAWA hanya aktif pada jam operasional, yaitu Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Selain itu, layanan ini juga tutup pada hari libur nasional. Oleh karena itu, pastikan Anda menghubungi layanan tersebut pada jam operasional.

Selain cara online, Anda juga bisa mengubah faskes secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di kota Anda. Berikut langkah-langkahnya:
  • Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN KIS, dan kartu keluarga.
  • Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambil nomor antrean loket pelayanan.
  • Isi data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap.
  • Isi kolom faskes baru yang dikehendaki.
  • Tunggu hingga proses selesai dan petugas menyatakan bahwa data sudah diubah.
  • Jika perubahan sudah selesai, kartu BPJS Kesehatan baru bisa digunakan satu bulan setelah penggantian faskes.
  • PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan kategori peserta JKN-KIS yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Pada jenis kepesertaan ini, fasilitas kesehatan tingkat pertama sudah ditentukan secara langsung, jadi penggunanya tidak dapat memilih lokasi faskes sendiri.

Faskes tingkat 1 untuk peserta PBI adalah Puskesmas dan tidak bisa memilih klinik maupun dokter pribadi. Namun, jika peserta diharuskan untuk pindah faskes karena alasan pindah domisili atau alasan lainnya, peserta tetap dapat pindah faskes 1.

Peserta diharuskan untuk datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Faskes pengganti yang dipilih juga harus berjenis Puskesmas.

Syarat pindah faskes BPJS gratis adalah sebagai berikut:
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP (bawa juga yang asli saat ke kantor BPJS Kesehatan)
  • Kartu KIS PBI Asli dan fotokopi
Demikian syarat dan cara pindah faskes 1 BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.

0/Post a Comment/Comments

Selamat datang kembali ..

Previous Post Next Post