Hal Hal yang membatalkan puasa |
Puasa Ramadan adalah salah satu ibadah yang diwajibkan terhadap umat Islam. Puasa Ramadan termasuk dalam salah satu rukun Islam-selain syahadat, salat, zakat dan haji.
Dalam menjalankan puasa Ramadan, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Jika hal-hal ini dilanggar, maka puasa akan dianggap batal. Apa hal-hal tersebut?
1. Makan-Minum
Makan-minum atau memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, telinga atau dubur dengan sengaja menyebabkan batalnya puasa. Ini sudah pasti ya. Makan dan minum dengan sengaja adalah hal yang membatalkan puasa. Tapi kalau makan dan minum dalam keadaan lupa atau tidak sengaja, puasanya tidak batal. Sekali lagi, dengan sengaja dan masuk hingga ke dalam tubuh (lambung/perut). Jadi jika kamu entah karena sesuatu hal tanpa sengaja memakan atau meminum sesuatu atau kemasukan sesuatu di hidung, telinga dan duburmu maka puasamu tidak batal.
Tapi Menelan ludah atau air liur tidak membatalkan puasa. Begitu juga dengan menyedot kembali ingus yang masih ada dalam hidung. Dengan catatan ludah ludah atau ingus tidak bercampur atau membawa apa pun. Contohnya sisa makanan ata 'ayn lain yang terkadang tertinggal dalam mulut atau terdapat dalam hidung. Apabila ada 'ayn yang ikut tertelan atau masuk, maka batallah puasanya.
2. Berniat berbuka puasa
Secara sengaja memiliki niat untuk berbuka puasa, padahal belum masuk waktu buka, maka puasanya bisa batal. Bahkan sekalipun itu hanya niat dan belum makan atau minum apacpun, puasa bisa batal. Kenapa? Karena niat adalah rukun puasa. Penting sekali untuk menjaga niat puasa selama Ramadan 2020 kali ini agar puasa kita sebulan penuh tetap sah.
3. Muntah karena kesengajaan
Muntah karena aktivitas yang disengaja seperti memasukkan jari ke mulut atau hal lain dianggap membatalkan puasa. Sedangkan kalau tidak sengaja muntah (sama sekali tak ada niatan untuk muntah), maka tidak membatalkan puasa. Tapi muntah karena sakit tidak membatalkan puasa.
4. Haid dan Nifas
Sekalipun haid datang di akhir siang atau menjelang waktu berbuka puasa, maka batal puasanya. Wanita yang kedatangan nifas pun, puasanya batal. Khusus buat perempuan mereka yang sedang haid arau nifas tidak wajib menjalankan puasa. Jika di tengah menjalankan puasa lalu datang haid atau keluar darah nifas maka puasanya batal.
5. Gila atau Hilang Akal
Sudah jelas bahwa orang gila atau menderita epilepsi tidak diwajibkan untuk puasa Ramadan. Jika seseorang memiliki gangguan kejiwaan secara tiba-tiba, dan sedang berpuasa, maka puasanya batal. Salah satu syarat menjalankan puasa adalah dalam keadaan sadar. Jika seseorang mengalami hilang akal, mabuk, atau gila, kala ia berpuasa, maka puasanya dianggap batal. Orang gila memang tidak untuk diwajibkan berpuasa.
6. Keluar Islam / murtad
Dalam literatur fikih keluar Islam atau murtad menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa. Hal ini sebenarnya konsekuensi logis saja, karena puasa Ramadan hanya diwajibkan untuk umat Islam. Jadi yang bukan Islam atau keluar Islam otomatis tidak sah puasa Ramadannya.
7. Ejakulasi
Berhubungan seksual yang tidak sampai intercourse seperti pelukan atau ciuman tidak membatalkan puasa. Namun jika karenanya kita mengalami ejakulasi maka puasa batal, karena keluarnya sperma disebabkan tindakan fisik (pelukan, ciuman, onani) yang disengaja membatalkan puasa. Pria yang mengeluarkan air mani dengan sengaja (ejakulasi), puasanya bisa batal dan wajib untuk mengganti (qadha) puasanya. Namun jika ejakulasi karena mimpi basah dianggap tidak membatalkan puasa.
8. Merokok saat puasa
Merokok adalah salah satu hal yang membatalkan puasa. Walaupun tidak makan dan minum, merokok ini bisa membuatmu batal puasa. Merokok adalah salah satu hal yang membatalkan puasa. Walaupun tidak makan dan minum, merokok ini bisa membuatmu batal puasa. Asap rokok merupakan benda yang bisa masuk ke dalam lambung, kecuali mencium wangi-wangian. Bukan hanya saat puasa Ramadan saja, merokok saat menjalankan puasa lainnya bisa membatalkan puasa.
9. Berhubungan Seksual
Berhubungan seksual adalah sesuatu yang dilarang saat berpuasa. Jika dilakukan akan membatalkan puasa. Bahkan berhubungan seksual di saat puasa Ramadan akan terkena denda. Namun sebagaimana makan dan minum, berhubungan seksual yang membatalkan puasa adalah yang dilakukan dengan sadar dan sengaja. Ukuran hubungan seksual dalam hal ini adalah masuknya penis ke vagina. Jika di luar itu tidak membatalkan puasa.
10. Memasukkan benda ke bagian tubuh yang berlubang secara sengaja
Batal puasa jika memasukkan benda ke bagian tubuh yang berlubang secara sengaja. Bagian tubuh yang berlubang itu seperti hidung, kedua telinga, mulut, qubul dan dubur pria maupun wanita. Termasuk kategori sengaja, yaitu ceroboh. Contohnya sedang puasa, tapi malah berenang.
Post a Comment
Selamat datang kembali ..